Mekanisme Pengaduan
Pengadilan Agama Bangko dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Bangko dan Pengadilan Agama Bangko akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Bangko
C. Secara Elektronik
Melalui email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau melaui "Whistleblowing System" adalah Aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." dengan mengakses alamat https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat Sesuai dengan KMA : 076/KMA/SK/VI/2009
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Bangko
| 1. | Pengadilan Agama Bangko akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
| 2. | Pengadilan Agama Bangko akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
| 3. | Pengadilan Agama Bangko akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
| 4. | Pengadilan Agama Bangko hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


