Profile PPID
Profil Singkat PPID
Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hak atas keterbukaan informasi publik. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan unit layanan informasi yang tertuang dalam Subbagian Data dan Layanan Informasi pada Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sejak tahun 2006, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006.
Selanjutnya, pada tahun 2007 diterbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang menjadi pedoman pelayanan informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. Pada masa tersebut, istilah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum digunakan; yang berlaku adalah Petugas Informasi dan Dokumentasi serta Penanggung Jawab. SK tersebut mengatur mengenai jenis informasi yang wajib diumumkan, tata cara pengumuman, informasi yang dapat diakses oleh publik, prosedur permohonan informasi, biaya layanan, mekanisme keberatan, serta pemanfaatan informasi.
Kemudian, pada tahun 2008 disahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mulai berlaku sejak April 2010. Seiring dengan perubahan terminologi dan ketentuan dalam UU KIP, Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SK KMA Nomor 1-144 Tahun 2011 memuat penambahan aturan, antara lain mengenai informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi beserta contoh-contohnya, serta formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksanaan pelayanan informasi diperluas menjadi empat peran, yaitu Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab Informasi, dan Petugas Informasi.
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung mengembangkan sistem layanan informasi publik berbasis teknologi melalui platform online yang dapat diakses di situs eppid.mahkamahagung.go.id, yang terintegrasi dengan aplikasi back office Sistem Informasi EPPID (SI EPPID) untuk administrator PPID. Sistem ini memungkinkan pemohon informasi mengajukan permohonan atau keberatan secara cepat dan efisien tanpa harus mengirim surat atau datang langsung ke kantor layanan informasi. Situs tersebut juga memuat berbagai informasi terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung.
Sejak Januari 2022, Mahkamah Agung melakukan pengkajian ulang terhadap SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Setelah melalui berbagai tahapan rapat dan evaluasi, pada Agustus 2022 diterbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Sejalan dengan upaya tersebut, Pengadilan Agama Bangko sebagai bagian dari institusi peradilan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Atasan PPID Pengadilan Agama Bangko Nomor 1303/KPA.W5-A5/SK.HK2.6/VIII/2025 tentang Pengangkatan PPID, Pelaksana, dan Petugas Informasi di Lingkungan Pengadilan Agama Bangko Tahun 2025. Tim PPID Pengadilan Agama Bangko bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, serta pengamanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas