Kewenangan PA

Cetak PDF

Kompetensi Absolut
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
1. Perkawinan
2.
Kewarisan, Wasiat, Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam
3.
Wakaf dan Sadaqah. (Ps. 49 UU No. 7/1989)
4. Infak dan zakat

5.
Ekonomi Syari'ah (UU No.3 Th. 2006)